Menpan : Pemerintah Siap Saja Mengakomodir Honorer Swasta

JAKARTA – Rekomendasi dari tim Panitia Kerja (Panja) Penyelesaian Honorer DPR RI agar pemerintah ikut memprioritaskan honorer swasta dalam seleksi CPNS 2010, masih berbuntut panjang. Para guru honorer swasta ramai-ramai menuntut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) untuk mengakomodir mereka. Dengan kata lain, mereka menuntut pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi DPR tersebut.

Menpan & RB EE Mangindaan mengungkapkan, sebenarnya sudah beberapa kali pihaknya menerima kelompok guru honorer swasta itu. Inti permintaan mereka menurutnya sama, yaitu minta diangkat menjadi CPNS dan menolak diikutsertakan dalam seleksi umum. “Saya bilang ke mereka, kalau DPR RI menghendakinya seperti itu, pemerintah siap saja mengakomodir guru swasta. Hanya, harus diingat (bahwa) untuk melaksanakan itu, kita harus mengubah undang-undang dulu. Dan mengubah undang-undang tidak semudah membalikkan telapak tangan,” katanya kepada JPNN, Jumat (14/5).

Sebagai mantan anggota DPR, Mangindaan mengaku tahu benar bagaimana sulit dan ribetnya mengubah undang-undang. Butuh waktu dan proses yang panjang untuk itu. Dia mencontohkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), masing-masing tentang Pengangkatan Sisa Honorer Tertinggal, serta RPP Honorer Non-APBN/APBD, yang membutuhkan pembahasan yang alot. Demikian juga soal revisi UU No 32 Tahun 2004.

“Kedua RPP itu sudah disusun sejak 2008/2009. Tapi sampai sekarang belum ditetapkan, kan? Apalagi mengubah undang-undang,” tegasnya.

Namun Mangindaan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi serta membahas kembali dengan DPR RI. Mengingat katanya, usulan DPR RI itu telah semakin menggerakkan honorer swasta untuk diangkat jadi CPNS. “Mungkin harus disamakan lagi visi tentang honorer itu apa. Saya juga paham dengan posisi anggota DPR RI. Sebagai wakil rakyat, mereka memang harus memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk para honorer swasta,” pungkasnya. (zun)

2 Komentar

  1. Kepada Bpk Menteri Yth. Saya mewakili teman-teman honorer yang tidak terakomodir didaerah mengharapkan untuk yang mempunyai sk pengangkatan sebelum pp 48 terbit yaitu dari Januari – Oktober 2005, turut diusulkan diangkat menjadi cpns. Karena kami melihat perkembangan di media, hanya prioritas bagi honorer yang minimal 1 tahun per 1 januari 2006. Saya rasa, jika kami diabaikan, persoalan honorer masih belum tuntas. Karena kami sudah mengabdi cukup lama di daerah, dan untuk kesejahteraan kami masih merasa terabaikan. Demi keadilan, kami menyuarakan ini karena kami sangat mengharapkan perhatian pula dari pemerintah. Seperti honorer swasta yang sudah jelas ada kabar baiknya.

  2. btul kmi di daerah jg sprti itu, msh bnyk honorer yng blom terakomodir yaitu SK yang mulai dari bulan juni 2005 S/d Desember 2005.tpi TMT SK kami kluar sblm PP 48 terbit ,jd smpe skrng kmi msh bkrja.dan kmi mohon Pemerintah pusat bsa mmprhtikan dan menimbang lagi tntng nasib kmi ini.klau Honorer yang SK nya Juni 2005 S/d Desember 2005 blm terakomodir.brarti Permaslahan Honorer Belum Tuntas karna sisa nya masih ada.dan kmi minta buatkan PP Baru tantang Honorer yang Tersisa yang TMT Juni 2005 S/d Desember 2005 yng msh bkrja smpe skrang.krna kmi brhak sbab TMT SK kami kluar sblm Pelarangan Pengangktan Honrer Itu Kluar.


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar